WN AS di Bali Jadi Pemeran-Produksi Ratusan Video Porno Berbayar, Kini Dibui

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga negara Amerika Serikat berinisial TK di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga negara Amerika Serikat berinisial TK di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial TK di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Maret 2025. Ia ditangkap atas kasus memproduksi hingga menjual konten pornografi.

Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat penyidik menemukan video porno yang dibuat pelaku dengan wanita WNI. Video itu diedarkannya di akun X. Mereka yang tertarik video porno itu akan dikenakan biaya.

"Yang memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar," kata Verico Sandi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5).

Penyidik kemudian mengikuti alur pembayaran video porno itu yang mengarah ke salah satu akun Telegram. Di sana terdapat grup dengan member yang sudah membayar video porno itu.

Jadi Pemeran Pria

Warga negara Amerika Serikat berinisial TK di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menuturkan bahwa pelaku kerap mendatangi tempat hiburan malam dan berkenalan dengan wanita. Ia lalu mengajak wanita itu berhubungan intim dan memvideokannya.

"Produksinya filmnya ini sih, sederhana. Dia ngambil dari satu shot saja," ujarnya.

Dari tangan pelaku, imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk berisi ratusan video porno.

Ia juga diketahui kerap berpindah-pindah negara yakni Bangkok, Thailand; dan Kuala Lumpur, Malaysia. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan.

"Banyak. Kalo ribuan enggak lah, ratusan (video porno)," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.