news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

WN AS Yang Adang dan Rusak Mobil Polisi Diusir dari Bali

12 Juli 2023 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Amerika Serikat Ithomas Charles Flach JR (pakai masker) yang mengadang dan merusak mobil dinas polisi di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Amerika Serikat Ithomas Charles Flach JR (pakai masker) yang mengadang dan merusak mobil dinas polisi di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
WN Amerika Serikat (AS) Charles Flach JR (44 tahun) yang mengadang dan merusak mobil dinas sekolah negara polisi (SPN) diusir dari Bali, Senin (11/7) malam.
ADVERTISEMENT
Dia dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute Denpasar-Los Angeles. Charles juga bakal ditangkal atau tak boleh ke Bali selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
“Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya” kata Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar, Rabu (12/7).
Pendeportasian ini berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kasus ini bermula saat Charles mendatangi sebuah galeri penjual patung di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar, Bali Rabu (14/6) pukul 11.15 WITA.
Charles kemudian duduk bersila di galeri dan mendesak pemilik memanggil polisi tanpa alasan. Charles berusaha mengambil patung di dalam galeri saat pemilik hendak menelepon polisi.
ADVERTISEMENT
Beberapa menit kemudian, mobil dinas Nyoman Agus Mahendrata melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai. Charles sontak berlari ke arah jalan raya menghentikan mobil.
Selanjutnya Charles duduk di kap mobil sambil memukul mukul kap, lambang komando mobil yang ada di depan dipatahkannya. Charles lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Charles ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Charles terancam dihukum maksimal 32 bulan sehingga Polda Bali tidak melakukan penahanan. Polda Bali selanjutnya menyerahkan Charles ke Imigrasi untuk dideportasi.