WN Australia Berhubungan Intim di Pekarangan Warga Badung, Terancam Dideportasi

Warga negara (WN) Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila dengan berhubungan intim di pekarangan rumah warga di Badung, Bali, telah diamankan polisi. Namun, BA tidak ditahan dan kini diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses deportasi.
"Kami upayakan deportasi sesegera mungkin karena berita ini sudah cukup viral. Kami segera tindak lanjuti untuk pendeportasiannya," kata Kasi Pemeriksaan III Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Teguh Santoso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BA merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang masih berlaku.
BA berencana berada di Bali selama empat hari untuk menemani rekannya yang hendak melakukan kegiatan pranikah. Ia kemudian ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (25/8), sesuai dengan jadwal kepulangannya.
Teguh menjelaskan, sebelum ditangkap, BA telah dimasukkan ke dalam daftar subject of interest. Selanjutnya, BA diserahkan kepada Polres Badung oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Jadi, bisa dikatakan hanya mengikuti saja apa prosedur yang ada," jelasnya.
