WN Australia di Bali Pakai Kalung Liontin Senilai Rp 250 Juta, Dijambret

24 September 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku jambret I Ketut Manih. Foto: Dok. Polresta Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku jambret I Ketut Manih. Foto: Dok. Polresta Denpasar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kalung emas dan liontin senilai Rp 250 juta milik turis asal Australia bernama George Harry Kapnoulla (37) raib dijambret saat berwisata di Kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/9), pukul 02.40 WITA. Kalung emas itu seberat 82,7 gram.
ADVERTISEMENT
George telah melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku jambret itu adalah WNI bernama I Ketut Manih (22).
"Motif pelaku menjambret lantaran melihat kalung milik korban yang sangat besar, kemudian muncul niat pelaku untuk menarik kalung milik korban dan rencana akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (24/9).
Kasus ini bermula pada saat korban berjalan kaki di Jalan Legian. Pelaku kemudian menghampiri korban pura-pura menawarkan jasa transportasi mengantarkan ke hotelnya.
Korban terbujuk rayu akhirnya naik ke motor pelaku. Pelaku selanjutnya menjatuhkan motornya saat tiba di hotel.
"Sehingga korban tertindih sepeda motor hingga kakinya sakit, saat itulah pelaku menarik paksa hingga kalung emas seberat 82,7 gram dan liontin yang dikenakan korban putus," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku lalu kabur setelah menarik paksa kalung korban. Polisi berhasil menangkap pelaku di indekosnya pada hari yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 5 tahun.