WN Australia Didakwa Aniaya Sekuriti Finns Beach Club, Bali, Sampai Pingsan

29 April 2025 19:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Australia bernama Mohamepd Rifai (27) didakwa menganiaya sekuriti Finns Beach Club bernama I Made Bagus Yohanandita (33) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Australia bernama Mohamepd Rifai (27) didakwa menganiaya sekuriti Finns Beach Club bernama I Made Bagus Yohanandita (33) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
WN Australia bernama Mohamepd Rifai (27) didakwa menganiaya sekuriti Finns Beach Club bernama I Made Bagus Yohanandita (33). Sidang perdana kasus penganiayaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat viral di media sosial pada Februari 2025 lalu. Tiga WNA dalam video terlihat memukul seorang sekuriti dengan besi tiang pembatas. Teman-teman sekuriti itu membalas dengan memukul kayu ke arah para bule tersebut.
"Terdakwa pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.40 WITA di halaman parkir Finns Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan luka-luka berat, " kata JPU I Gusti Ngurah Arya Diatmika saat membacakan surat dakwaan.
WN Australia bernama Mohamepd Rifai (27) didakwa menganiaya sekuriti Finns Beach Club bernama I Made Bagus Yohanandita (33) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat Mohamepd Rifai melihat temannya bernama John Ebid membuat keributan sehingga dikeluarkan oleh sejumlah sekuriti dari beach club. Sekuriti itu memborgol tangan John Ebid karena berusaha melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
Salah satu sekuriti yang memegang tangan John Ebid adalah Bagus Yohanandita.
Mohamepd Rifai tak terima lalu memukul Bagus Yohanandita pada wajahnya. Pukulan ini membuat Bagus Yohanandita tak sadarkan diri. Atas perbuatannya, Mohamepd Rifai didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam kasus ini, delapan orang sekuriti Finns Beach Club berinisial IMLA, IGPA, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum diadili.