WN Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Ingin Pelaku Dideportasi

Polisi mengungkap pemilik rumah di Jalan Pantai Berawa, Badung, Bali, tidak meminta ganti rugi atas kejadian asusila yang dilakukan BA (27), laki-laki, warga negara (WN) Australia bersama seorang wanita, di pekarangan rumahnya. Pemilik rumah hanya ingin pelaku dideportasi sehingga tidak lagi berada di Indonesia.
"Pemilik rumah tersebut juga tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut dan hanya ingin cukup dengan kami lakukan upaya deportasi sehingga kedua pelaku ini tidak ada lagi di Indonesia. Itu langkah yang diinginkan oleh masyarakatnya," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8).
Azarul mengungkapkan, keputusan polisi untuk tidak menahan BA yang diduga melakukan tindakan asusila, telah mendapat persetujuan dari pemilik rumah. Pemilik rumah juga tidak meminta ganti rugi atas ritual keagamaan ataupun kerugian lainnya yang timbul akibat kejadian tersebut.
BA disangkakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum. Namun, polisi tidak menahannya karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.
BA ditangkap oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane pada Selasa (25/8). Dia lalu diserahkan ke polisi untuk diproses.
Pelaku Lainnya
Selain BA, terdapat beberapa terduga pelaku asusila lainnya yang masih dicari Polres Badung. Polisi masih mengupayakan pengumpulan sejumlah data untuk mengidentifikasi para terduga pelaku tersebut.
"Kami masih dalam proses penyelidikan. Jadi ada beberapa data yang masih kita upayakan untuk didapatkan. Ini untuk kita bisa dapatkan identitas terduga pelakunya di sana. Kendalanya saat ini adalah kita masih menelusuri CCTV," tambah Azarul.
Maraknya Asusila di Muka Umum
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, Polres Badung sedang berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai maraknya fenomena tindak asusila di muka umum.
Polres Badung juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat. Apabila terdapat kasus asusila di wilayah hukum Polres Badung, polisi akan melakukan penegakan hukum.
"Kita lakukan proses penegakan hukumnya sesuai dengan fakta dan perbuatan daripada terduga pelaku tentunya," tegasnya.
Joseph juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila kejadian asusila kembali terjadi. Masyarakat dapat melapor kepada Polsek atau Polres setempat apabila menemukan atau melihat kejadian tersebut.
"Tim UKL Polsek dan Polres akan melakukan penelusuran dan cek TKP dan melakukan langkah-langkah awal," tutup Joseph.
