WN Australia Pembuat Konten 'Beli Tanah & Resto di Bali' Ditangkal Masuk RI

19 Desember 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi restoran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi restoran. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi menangkal pria berkebangsaan Australia bernama Julian Petroulas (33 tahun) masuk wilayah Indonesia per 21 November 2024. Hal ini lantaran dia membuat konten bermuatan kabar bohong tentang cara cepat menjadi jutawan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ditjen Imigrasi mencekal Julian Petroulas yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia," kata Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam, Kamis (19/12).
Dalam video akun YouTube miliknya, Julian membeberkan salah satu cara cepat menjadi orang kaya di Indonesia. Yakni, menggunakan syarat izin tinggal jenis visa on arrival.
Melalui visa on arrival, dia mengaku bisa membeli tanah seluas 1,1 hektare dan sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali. Godam menegaskan, Indonesia tak mengizinkan WNA memiliki tanah di Bali, terutama menggunakan visa on arrival.
Berdasarkan catatan Imigrasi, Julian masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni sampai dengan 20 Juli 2024.
"Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia," katanya.
ADVERTISEMENT

Dicek, Tak Punya Tanah & Resto

Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai sudah mengecek lokasi tanah dan restoran tersebut, pada Rabu, (18/12). Hasilnya, Julian tidak memiliki tanah maupun restoran di Bali.
"Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan kembali ke lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali," sambungnya.
Godam menilai perbuatan Julian merusak citra investasi Indonesia. Dia melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kami akan menggunakan unit cyber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka. Laporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.
“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.