WN Australia yang Ngamuk Sambil Telanjang dan Pukul Warga Aceh Ditahan

3 Mei 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Negara Asing (WNA) Australia, Bodhi Mani Risby, yang melakukan penganiayaan terhadap warga Simeulue, Aceh, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Simeule.
ADVERTISEMENT
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, mengatakan, penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan atas pemukulan yang dialami penjaga resort Moon Beach serta seorang warga Simeulue.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jatmiko saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (3/5).
Dijelaskan Jatmiko, turis asing itu lebih dulu memukul penjaga resort, kemudian ia keluar ke jalanan umum dalam kondisi telanjang dan berhenti di salah satu parkiran warung kopi. Pada saat itu, WNA tersebut diduga dalam kondisi mabuk usai minum minuman keras jenis Vodka.
“Setiba di sana, dia memukul warga hingga terjatuh dari sepeda motornya, kemudian pelaku mengangkat dan membantingkan motor itu ke atas korban hingga mengalami luka pada bagian kaki kanannya.,” ujarnya.
Korban sudah di rujuk ke Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut atas luka yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
“Korban mendapatkan 50 jahitan, korban sudah dirujuk ke Banda Aceh,” sebutnya.
Jatmiko mengungkapkan, warga Desa Lantik sempat akan melakukan pembakaran terhadap resort Moon Beach tersebut. Namun, aksi tersebut dapat dicegah dan dikendalikan oleh petugas kepolisian.
Menyikapi peristiwa tersebut, kata Jatmiko, pada Selasa (2/5) pihaknya telah melakukan rapat koordinasi pengawasan WNA di Simeulue. Dalam pertemuan itu turut hadir berbagai pihak terkait termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Jatmiko menyatakan, institusinya akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu agar para turis tidak diperbolehkan membawa minuman keras.
“Kita akan meminta pengecualian terhadap perizinan membawa minuman tersebut, karena kita di Aceh kita memiliki qanun yang mengatur tentang minuman keras," sebutnya.
Menurut Ketua MPU Simeulue, sebut Jatmiko, jika mengacu pada qanun maka WNA tersebut akan dikenai hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Sebab, telah melakukan pelanggaran terkait khamar dan busana di mana WNA tersebut tidak memakai pakaian pada saat kejadian.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, WNA Australia tersebut disangkakan pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.