WN Ceko Dideportasi dari Bali Gara-gara Jualan Vila

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi WN Ceko berinisial NKH (46) karena memasarkan vila melalui Facebook.  Foto: Dok. Imigrasi Buleleng
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi WN Ceko berinisial NKH (46) karena memasarkan vila melalui Facebook. Foto: Dok. Imigrasi Buleleng

Warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Bali pada Jumat (16/10). NKH diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkap NKH telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar-Doha, lalu dilanjutkan dengan penerbangan dengan tujuan akhir Praha.

"Bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook," kata Kusuma dalam keterangan yang diterima wartawan pada Jumat (23/10).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi WN Ceko berinisial NKH (46) karena memasarkan vila melalui Facebook. Foto: Dok. Imigrasi Buleleng

Kusuma juga mengatakan, petugas menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan.

"Ini tidak sesuai dengan peruntukan VoA. Izin tinggal kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian," ujarnya.

Karena pelanggaran tersebut, selain deportasi, NKH juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Menurut Kusuma, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kusuma menegaskan, WNA wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Di samping itu, imigrasi Buleleng juga memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

"Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.