WN Chile di Bali Didakwa Aniaya Petugas Bea Cukai yang Parkir di Vilanya

16 Juli 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Felipe Covarrubias Valdes (tengah) di PN Denpasar, Selasa (16/7/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Felipe Covarrubias Valdes (tengah) di PN Denpasar, Selasa (16/7/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WN Chile bernama Felipe Covarrubias Valdes (27 tahun) didakwa menganiaya petugas bea cukai bernama Angga Menuchtti Arios (40) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Felipe nekat memukul korban lantaran tidak terima halaman vila tempatnya menginap dijadikan tempat parkir sepeda motor korban.
"Bahwa terdakwa Felipe Covarrubias Valdes melakukan penganiayaan terhadap saksi Angga Menuchtti Arios," kata JPU Imam Ramdhoni saat membacakan surat dakwaan.
Kasus ini bermula pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman vila di Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (17/5) pukul 14.15 WITA.
Korban saat itu sedang bersama anggota Ditresnarkoba Polda Bali hendak melakukan pengembangan kasus narkotika di salah satu vila setempat.
Setelah memarkirkan motornya, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor meminta korban minggir dengan kata-kata kasar.
Tidak puas, pelaku menendang sepeda motor korban dan melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban. Hal ini mengakibatkan muka korban lebam dan hidungnya berdarah.
ADVERTISEMENT
Melihat kejadian itu, petugas Ditresnarkoba Polda Bali berupaya melerai dan langsung meringkus pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP.