Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
WN China Dideportasi Usai Bikin Onar di Vila Kawasan Gunungkidul
6 Februari 2025 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara China berjenis kelamin laki-laki inisial MX, dideportasi Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
MX mengganggu ketertiban umum di sekitar vila di kawasan wisata objek wisata Watu Paris, Gunungkidul pada akhir Januari lalu. MX mencopot pakaian, merusak meja, dan jendela.
Warga kemudian melapor ke Polsek Purwosari. MX lalu dibawa ke kantor Imigrasi Yogyakarta untuk diperiksa pada 30 Januari.
"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima,” kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).
Petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha berkomunikasi dengan MX. Namun MX enggan diajak berkomunikasi dengan baik, dia bahkan menunjukkan sikap menantang.
Sehingga MX lalu ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk pemeriksaan detail.
MX dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
"Kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," katanya.
Dari data, MX tiba di Indonesia pada 23 Januari dengan penerbangan CZ3037, China Southern. MX menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival.
MX dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Xiamen, Tiongkok, sebelum melanjutkan penerbangan domestik ke Wuhan.
Biaya deportasi ini dibebankan kepada WNA. Jika tak mampu maka dibebankan kepada penjamin, keluarga, atau perwakilan negara WNA.
"Sama halnya dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada pemerintah Indonesia," tuturnya.