Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
WN China Pelaku Pembunuhan di Gambir Bisa Diproses Hukum Indonesia
3 Oktober 2018 7:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan WN China bernama Huang Shu Ping di kamar hotel di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Agustus lalu berhasil ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang bernama Li Hui itu ditangkap dinegara asalnya, China oleh kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
"Ya pelaku sudah ditangkap oleh polisi setempat," ujar Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10).
Namun Argo tidak merinci kapan Li Hui ditangkap, tetapi proses hukuman akan diserahkan kepada kepolisian China.
"Diproses di sana, mereka yang tangkap dan kita sudah koordinasi dengan polisi di China juga," tambah Argo.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai, seharusnya Li Hui diproses dengan hukum Indonesia karena lokasi kejadian pembunuhannya terjadi di Indonesia.
"Karena dia sudah di China, tapi locus-nya (lokasi) kan ada di Indonesia, harusnya hukum Indonesia dan otoritas indonesia yang melakukan itu," ujar Hikmahanto Juwana kepada kumparan, Selasa (2/10).
Hikmahanto menambahkan, pada kejahatan yang melibatkan dua negara biasanya akan dilakukan ekstradisi. Namun karena kali ini pelaku merupakan WN China dan tertangkap juga di China, maka ekstradisi sulit dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Biasanya kalau diekstradisi itu negara tidak akan melakukan ekstradisi terhadap warga negaranya sendiri. UU ekstradisi kita juga bilang seperti itu, kalau warga negara sendiri maka tidak diesktradisi, kecuali kalau ada permintaan negara lain," jelas Juwana.
Terkait ditangkapnya Li Hui oleh kepolisian setempat, Hikmahanto menyebut bahwa pelaku bisa diproses dengan hukum dan otoritas Indonesia melalui kerjasama antara pemerintah China dan Indonesia.
"Ya nanti akan dikirim ke Indonesia dulu, dan akan diproses menurut hukum Indonesia dengan otoritas Indonesia. Kerja sama baik dari pemerintah China," kata Hikmahanto.
Menurutnya, upaya tersebut bukanlah ekstradisi melainkan bentuk kerja sama antara dua kepolisian di masing-masing negara.
"Ini sih kerjasama police to police," tambahnya.
Sebelumnya, Huang Shu Ping ditemukan tewas oleh seorang staff hotel dengan luka tusuk di bagian perut di Hotel Time Out, Gambir, pada Rabu (26/8) lalu. Sebelum ditemukan tewas, pada tanggal (23/8), korban bersama dengan pelaku memesan hotel itu sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Namun di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku keluar dari hotel itu dan tidak kunjung kembali. Diduga kuat pelaku kabur usai menghabisi korban di dalam kamar hotel.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. Namun akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini