WN China Terduga Pemerkosa Wanita di Jakbar 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

22 Juni 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita berinisial L. Warga Pluit, Jakarta Utara, itu diduga diperkosa oleh seorang pria WN China berinsial K.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, semenjak dilaporkan pada April 2022, K telah dijadwalkan untuk diperiksa. Panggilan pemeriksaan kepada K sudah dilakukan sebanyak 2 kali, namun ia tidak hadir.
"Jadi betul itu sudah dua kali dipanggil tidak hadir," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6).
Zulpan mengatakan selama tidak menghadiri pemeriksaan, terduga pelaku juga tidak pernah memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
Lebih jauh, Zulpan mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini bakal dilakukan gelar perkara. Nantinya bakal dinaikan status kasus itu menjadi penyidikan.
"Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," pungkasnya.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2020 lalu tepatnya berada di salah satu apartemen di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, korban menuturkan kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial. Setelah 4 bulan berkomunikasi, K mengajaknya untuk bertemu di wilayah Jakarta Barat.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Saat itu terduga pelaku hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, dia malah dibawa ke salah satu apartemen.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," ujarnya.
Namun bukannya makan siang, terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap dirinya. Akibatnya, korban mendapati sejumlah luka di tubuh serta organ vitalnya hingga memerlukan tindakan medis.
Beberapa waktu setelah kejadian itu, korban hendak melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dia mengaku mendapat ancaman dari kuasa hukum terduga pelaku. Dia pun mengurungkan niatnya untuk melaporkan kejadian itu.
ADVERTISEMENT
Ternyata masalah itu terus membayangi dirinya hingga mengganggu kesehatan mentalnya. Hal itu lantas mendorong korban untuk berani membuat laporan polisi.
Korban melaporkan K ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. K dituduhkan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.