WN China yang Jual Iphone Palsu di Bali Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui

11 September 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN China bernama Chen Yutong (50) di Imigrasi Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN China bernama Chen Yutong (50) di Imigrasi Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap WN China bernama Chen Yutong (50) atau CY di Jakarta, Selasa (29/8). Dia menjual Iphone palsu senilai Rp 5 juta di sejumlah konter penjualan ponsel di Denpasar.
ADVERTISEMENT
Chen Yutong bahkan diduga sengaja mengurus izin tinggal kunjungan bisnis di Jakarta demi mengelabui petugas. Yakni, mempersulit aparat keamanan melacak keberadaannya jika kelak dilaporkan korban penipuan ponsel.
"Bahwa dia berada di Bali melalui jalur domestik dan sengaja melakukan perpanjangan izin keimigrasiannya dilakukan di Jakarta," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitulu di Denpasar, Senin (11/9).
Chen Yutong tercatat terakhir kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (28/4). Chen tercatat beberapa kali memperpanjang izin tinggal kunjungan bisnis.
Izin tinggal kunjungan bisnis terakhir tercatat sudah kedaluwarsa pada Sabtu (5/8). Saat itu, Chen Yutong mengaku datang ke Indonesia mencari potensi marketing sektor peralatan mandi kepada petugas imigrasi.
ADVERTISEMENT
Namun, pada Senin (28/8), Chen Yutong dilaporkan seorang karyawan konter penjualan ponsel di wilayah Denpasar. Chen Yutong menjual satu unit Iphone senilai Rp 5 juta beralasan butuh uang.
Usut punya usut rupanya operasional Iphone menggunakan sistem Android alias Iphone palsu.
"Yang bersangkutan saat memasarkan dagangan sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak bisa berbahasa Inggris tapi langsung pakai Google Translator," kata Anggiat.
Imigrasi Kelas I Denpasar lalu meminta bantuan Direktorat Keimigrasian di Jakarta melacak keberadaan Chen Yutong.
Chen Yutong berhasil ditangkap dan petugas mengamankan 10 unit Iphone palsu dari tangan Chen Yutong.
Chen Yutong diboyong ke Denpasar pada Kamis (31/8). Dalam pemeriksaan awal, Chen mengaku menjual Iphone palsu secara door to door atau mendatangi konter secara langsung.
ADVERTISEMENT
Chen belum mengaku sudah berapa Iphone yang terjual selama di Pulau Dewata. Namun, keuntungan yang diperoleh senilai Rp 4,5 juta per unit. Ponsel itu dia bawa langsung dari negaranya.
"Artinya dia melihat potensi market. Kita tidak tahu kualitas barangnya itu bagaimana, ada kemungkinan dia akan merusak pasar atau ritel handphone di Indonesia," kata Anggiat.
Chen juga mengeklaim ide menjual ponsel palsu itu berasal dari temannya. Chen bisa berlibur dan membayar biaya perjalanan dari hasil keuntungan jualan Iphone palsu.
Imigrasi Kelas I Denpasar selanjutnya melimpahkan kasus Chen Yutong ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Chen kini ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar.
Atas perbuatannya, Chen dijerat dengan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT