WN Denmark Terjerat Kasus Penodaan Agama Hindu di Bali Bakal Dideportasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WN Denmark Lars Christensen terjerat kasus penodaan Agama Hindu di Bali Bakal Dideportasi. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
WN Denmark Lars Christensen terjerat kasus penodaan Agama Hindu di Bali Bakal Dideportasi. Foto: Dok. Kemenkumham Bali

WN Denmark bernama Lars Christensen yang menendang pelinggih atau tempat persembahyangan hingga roboh telah bebas dari penjara pada Jumat (28/11) pagi, usai dibui 7 bulan.

Dia dihukum 7 bulan penjara Lapas Kelas II B Singaraja karena melanggar Pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama.

Kalapas Kelas II B Singara Mut Zaini mengatakan, Lars tidak mendapatkan remisi selama menjalani masa hukuman.

"WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara" kata Zaini dalam keterangan persnya, Minggu (28/11).

Zaini mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait Lars. Sabtu (27/11), kemarin ia dipindahkan ke Kanim Imigrasi.

WN Denmark Lars Christensen terjerat kasus penodaan Agama Hindu di Bali Bakal Dideportasi. Foto: Dok. Kemenkumham Bali

"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Lars dipindahkan ke Kanim Denpasar, Minggu (28/11).

Hal ini untuk memudahkan proses pendeportasian Lars. Kemenkumham sedang memesan tiket Lars untuk dideportasi ke negaranya.

"Walaupun sudah bebas, yang bersangkutan tidak diserahkan langsung ke pihak keluarga, namun yang bersangkutan akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama menunggu proses pendeportasian” kata dia.

Dasar pendeportasian Lars adalah Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigirasian. Yakni, Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

“Apabila terdapat WNA yang keberatan untuk dideportasi, agar mengajukan keberatan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM” kata dia.

Kasus Lars bergulir pada 15 Oktober 2019 lalu. Ia menendang pelinggih di rumahnya sendiri di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupatan Buleleng, Bali.

Warga yang diduga terlibat percekcokan dengan Lars bernama Luh Sukersih terkait tanah rumahnya tersebut melaporkan Lars ke polisi. Aksi tendangan Lars juga viral di media sosial.