WN India Dideportasi dari RI karena Overstay Setahun: Tiket Pulang Bayar Sendiri

25 Mei 2024 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengusir paksa dari wilayah Indonesia seorang pria warga negara India berinisial MS (41 tahun) karena overstay lebih dari 1 tahun. Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengusir paksa dari wilayah Indonesia seorang pria warga negara India berinisial MS (41 tahun) karena overstay lebih dari 1 tahun. Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MS (41) dideportasi karena overstay lebih dari satu tahun. Pria berkebangsaan India itu diusir oleh Kantor Imigrasi Klas I Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad, menyebut MS overstay selama 466 hari.
"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Iman dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/05).
MS akan dipulangkan ke India dengan pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (25/05). Tiga orang petugas imigrasi akan melakukan pengawalan dari Tasikmalaya menuju Jakarta.
"Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi kantor imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung oleh dirinya sendiri," ujar Iman.
Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, MS tinggal di Dusun Cireuma 015/004 Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE.
ADVERTISEMENT
Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
"Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya," ucap Iman.
"Sehingga di catatan kami WN India tersebut menjadi overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi," tutur Iman.
Adapun deportasi ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan WNA di wilayah Indonesia.
"Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing yang bermasalah di sekitarnya agar melaporkan kepada imigrasi terdekat demi menjaga kondusifitas wilayah kita," pungkas Iman.