WN India Meninggal di Ruang Detensi, Imigrasi Surabaya Lakukan Evaluasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (dua kiri). Foto: Dok. Imigrasi Kelas 1 Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto (dua kiri). Foto: Dok. Imigrasi Kelas 1 Surabaya

Warga Negara India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/5). Ia sebelumnya diberikan tindakan pendetensian oleh Imigrasi karena overstay selama 248 hari.

"Pada hari Kamis pagi tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB saat petugas melakukan pengecekan terhadap ruang detensi, petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Kasus overstay SN diketahui dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan warga negara asing. Dari situ petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen SN.

SN diketahui hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan. Masa berlakunya sudah lebih dari 248 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Foto: Dok. Imigrasi Kelas 1 Surabaya

Pihak Imigrasi memanggil SN untuk dilakukan pemeriksaan pada 6 Mei di Kantor Imigrasi Surabaya. Dalam pemeriksaan itu SN mengakui kesalahannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada tanggal 11 Mei 2026 mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2026," tutur Agus.

Terkait meninggalnya SN, Agus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi juga berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menghubungi pihak keluarga dan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Agus menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” ujar Agus.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memastikan bahwa perlindungan terhadap anak yang bersangkutan tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait.