WN Inggris Penampar Staff Imigrasi Ngurah Rai Bebas

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay

WN Inggris Auj-E Taqaddas (43) telah usai menjalani masa tahanan di rutan Klungkung, Bali, karena menampar staff imigrasi Ngurah Rai, Juli 2018 lalu. Taqaddas divonis enam bulan atas kasus kekerasan terhadap pejabat negara.

“Jam 11.30 WITA (bebas dari rutan Klungkung) ,” kata Karutan Klungklung Renharet Ginting saat dihubungi, Senin (25/11).

Sementara itu, Kabid Penindakan Kantor Imigrasi Klas I A Ngurah Rai, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya telah menerima kabar Taqaddas telah usai menjalani pidana. Taqaddas akan segera dideportasi.

“Dia sudah menjalani pidana, jadi sudah, dia boleh langsung pulang ke negaranya. Kita proses deportasinya dari bandara,” kata dia.

Saat ini, Imigrasi berkoordinasi dengan Rutan Klungklung terkait administrasi guna menjemput perempuan yang bekerja di bagian kedokteran ini untuk dideportasi. Rencananya, Taqaddas akan dideportasi malam ini dengan pesawat Qatar Airlines yang dibiayai oleh keluarganya.

“Masih administrasi di Klungkung, yang jelas hari ini dia bebas dan bisa pulang ke negaranya. Jadi, langsung kita antar ke bandara karena sebelumnya dia sudah pesan tiket dibiayai keluarganya. Kita langsung deportasi. Sudah ada malam ini pakai pesawat Qatar Airlines,”ujar dia.

Diketahui aksi penamparan petugas imigrasi oleh Taqaddas itu terjadi pada 28 Juli 2018. Taqaddas menampar petugas imigrasi karena tidak terima dirinya dihambat ke Singapura karena paspor miliknya ditahan akibat overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya selama 60 hari menjadi tiga bulan.

Kasus ini berlanjut ke proses hukum. Selama proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Taqaddas juga suka membuat onar dengan membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, sidang terpaksa diundur selama tiga kali karena Taqaddas beralasan sakit. Rupanya, dia menghindari persidangan dan dijemput paksa oleh pihak kejaksaan di sebuah mall di Kuta.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan telah terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 212 KUHP. Dia divonis enam bulan penjara.

Mei 2019 dia dieksekusi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah ke Rutan Klas II A Kerobokan, Denpasar. Dua bulan di balik jeruji, Taqaddas dipindahkan ke Rutan Klungklung karena berbuat onar.