Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
WN Iran yang Mencuri dengan Modus Tukar Uang Ditangkap Polres Kulon Progo
30 Agustus 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua warga negara Iran berinisial AB dan NS ditangkap Polres Kulon Progo. Keduanya diduga mencuri dengan modus tukar uang. Kedua WNA ini ditampilkan dalam konferensi pers Selasa (27/8) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku yaitu AB dan BS keduanya warga negara Iran yang masuk ke dalam toko beralasan ingin menukarkan dua lembar uang pecahan Rp 50.000 menjadi pecahan Rp 100.000 edisi lama. Mereka bahkan membawa contoh uang edisi lama yang dimaksud," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, dalam keterangannya.
Wilson menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/7) lalu. Dalam beraksi, mereka menggunakan mobil Toyota Rush. Mereka berhenti di depan toko lalu masuk dan pura-pura menukar uang.
Ketika pemilik toko mengatakan tak memiliki uang lama yang dimaksud. Keduanya lalu meminta pemilik toko membuka laci dan meminta seluruh uang dalam laci dikeluarkan.
"Saat pelaku berpura-pura mencari uang edisi lama, mereka dengan cepat mengambil sebagian uang tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana mereka. Pelaku kemudian mengembalikan sisa uang kepada pemilik toko dan segera meninggalkan tempat tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah keduanya pergi, baru pemilik toko menghitung kembali uangnya. Uang Rp 3 juta raib. Aksi ini terekam CCTV dan tampak kedua pelaku begitu cepat mengambil uang dengan tangan kirinya ketika pura-pura mencari uang lama.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kulonprogo segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan," katanya.
Polres Kulon Progo juga berkoordinasi dengan Polres lain lantaran modus yang sama juga terjadi di Gunungkidul dan Sleman.
"Melalui kerja sama ini, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Sleman saat sedang menginap di sebuah hotel. Para pelaku saat ini telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kulonprogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya.
ADVERTISEMENT