WN Jerman di Bali Jadi Gelandangan, Tidur di Rumah Kosong: Berujung Dideportasi
·waktu baca 2 menit

WN Jerman berinisial DJ (53 tahun) dideportasi dari Bali. Pemicunya akibat keuangannya menipis dan ia tinggal di sebuah rumah kosong.
"DJ diamankan pihak berwenang atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (10/5).
DJ ditangkap Imigrasi pada Senin (4/7/2022), DJ tercatat masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022. Dia memanfaatkan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.
"Dalam pengakuannya bahwa selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay, dan terlunta-lunta," kata Anggiat.
DJ mengaku tidak bisa menghubungi kedutaan lantaran ponselnya ditahan oleh pihak manajemen hotel di kawasan Petitenget. Ponselnya dijadikan sebagai uang jaminan karena tak bisa membayar biaya penginapan di hotel.
"Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 79 hari," katanya.
DJ dideportasi pada Selasa (9/5) pukul 19.10 WITA dengan rute penerbangan Denpasar-Jerman.
DJ melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
