Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
WN Jerman Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan
24 Januari 2025 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penutupan Parq Ubud belakangan viral lantaran isu kampung Rusia. Terbaru, Direktur Parq Ubud Partners WN Jerman Andre Frey (53 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan.
ADVERTISEMENT
Dari 6 hektare luas bangunan Parq Ubud ternyata seluas 1,8 hektare berdiri di lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1).
Parq Ubud membangun vila, spa center, dan peternakan di areal tersebut. Pemerintah memang melarang pembangunan di areal LP2B.
"Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan untuk mendapatkan keuntungan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat (24/1).
Selain itu, sisa areal bangunan yang berdiri pada lahan 4,2 hektare lainnya masuk dalam kawasan zona pariwisata. Namun Parq Ubud tidak memiliki dokumen perizinan membangun kawasan working space di areal tersebut.
ADVERTISEMENT
Daniel menuturkan, Parq Ubud telah beroperasional tanpa izin di areal seluas 4,2 hektare tahun 2020 lalu. Menurutnya, Pemkab Gianyar sudah menegur manajemen melengkapi izin.
Teguran terakhir dilayangkan pada Mei 2024 namun manajemen Parq Ubud abai.
Pada Oktober 2024, polisi justru menerima informasi, Parq Ubud melakukan perluasan pembangunan diduga di atas lahan pertanian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa seseorang bernama I Gusti Ngurah Eka diduga sebagai pemilik Parq Ubud. Kepada polisi, I Gusti Ngurah Eka mengaku sebagai pemilik lahan. Dia telah menyewakan lahan tersebut kepada Andre Frey.
Dari tangannya, polisi menyita 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq. Polisi berkoordinasi dengan Pemkab Gianyar untuk memetakan kondisi tata ruang pembangunan Parq Ubud.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan," katanya.
Pada Jumat (17/1), polisi menangkap dan menahan Andre Frey. Dia dinilai melanggar Pasal 109 jo Pasal 109 jo Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Berikutnya, Pasal 72 Jo pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.