WN Kanada Buronan Kasus Penipuan NFT Rp 5 M di Lebanon Ditangkap di Bali
·waktu baca 1 menit

Imigrasi Ngurah Rai menangkap WN Kanada berinisial GRS (32) di Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (26/7) lalu.
GRS merupakan buronan interpol dalam kasus penipuan investasi non-fungible token atau NFT senilai 350 ribu dolar AS atau setara Rp 5,7 miliar di Lebanon.
NFT adalah aset digital yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.
"Bahwa GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, GRS tercatat memiliki dua kewarganegaraan, yakni Lebanon dan Kanada.
GRS masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023. GRS menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.
Imigrasi memutuskan mendeportasi GRS ke Kanada melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (13/8). Imigrasi berkoordinasi dengan interpol atas kepulangan GRS ke kampung halamannya.
