WN Libya Tusuk WN Rusia di Bali Gara-gara Antrean Masuk Toilet

18 Desember 2024 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Libya berinisial HM (31) dideportasi dari Bali gara-gara menusuk WN Rusia di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
WN Libya berinisial HM (31) dideportasi dari Bali gara-gara menusuk WN Rusia di Bali. Foto: Dok. Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
WN Libya berinisial HM (31) menusuk WN Rusia berinisial GM (30) dengan pisau gara-gara cekcok soal antrean masuk ke toilet di restoran. Akibat perbuatannya, HM ditangkap polisi kemudian dideportasi ke negaranya.
ADVERTISEMENT
"HMSA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Desember 2024 dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu, (18/12).
GM dan HM tidak kenal. Mereka datang terpisah ke sebuah restoran yang terletak Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, (30/10).
Pada pukul 03.00 WITA, GM sedang antre untuk masuk ke dalam toilet. GM geram saat HM menerobos antrean dan melontarkan kata-kata kasar. Mereka cekcok sehingga satpam mengusir mereka dari restoran.
HM tiba-tiba mengeluarkan pisau dari bajunya dan menusuk dada kiri GM. HM lalu kabur dari lokasi kejadian, sementara GM dilarikan temannya ke rumah sakit.
"Akibat kejadian ini, GM mengalami luka robek terbuka pada bagian dada sebelah kiri yang memerlukan 12 jahitan untuk menanganinya," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. HM ditangkap dan dijebloskan ke penjara, Kamis, (31/10). Dalam perjalanan proses penyelidikan, HM dan GM memutuskan berdamai atau menyelesaikan perkara penusukan ini melalui restorative justice.
Polisi selanjutnya menyerahkan HM ke Imigrasi setelah berkas perkara dihentikan untuk kemudian dideportasi. HM dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
HM tercatat pemegang izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor yang berlaku hingga 21 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Berkaca pada kasus ini, izin tinggal HM dibatalkan dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," katanya.