WN Malaysia Punya KTP WNI

Imigrasi Surakarta menangkap seorang perempuan berkebangsaan Malaysia. Perempuan itu bernama Seriyuni binti Jamian. Seriyuni memiliki KTP yang lazimnya dimiliki WNI. Nama Seriyuni di KTP adalah Yunita Azuria Putri.
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi," jelas Kepala Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan ke kumparan, Rabu (18/1).

Agung menjelaskan, petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim bergerak ke kediaman Seriyuni di Klaten sore tadi.
"Yang bersangkutan masuk secara ilegal melalui wilayah Batam," terang dia.
Belum diketahui mengapa Seriyuni bisa memiliki KTP. Pihak penyidik Imigrasi masih melakukan pemeriksaan. Seriyuni sendiri sudah menikah dengan seorang pria di Klaten.
"Kami telusuri bagaimana dia bisa memiliki KTP elektronik tetapi masih WN Malaysia," tuturnya.
Selain di Klaten, Imigrasi juga menangkap WN Malaysia yang memiliki KTP di Konawe. Perempuan itu atas nama Roslyha binti Sahar. Sedang KTP WNI atas nama Rossaleha. Penangkapan ini dilakukan pada Juli 2016 lalu. Roslyha masuk lewat Bandara Sultan Hasanuddin pada Juli 2015. Penangkapan pada Rosleha terjadi saat yang bersangkutan membuat paspor. Perempuan yang sudah bersuami orang Konawe ini kemudian dideportasi.

