WN Meksiko Tembak WN Turki di Bali: Senjata Pabrikan, Peluru Produksi PT Pindad

30 Januari 2024 12:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 WN Meksiko ditangkap terkait penembak WN Turki di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
3 WN Meksiko ditangkap terkait penembak WN Turki di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi belum menemukan barang bukti senjata api atau pistol yang digunakan empat WN Meksiko untuk menembak WN Turki Turan Mehmet (30) di Bali. Para pelaku masih tutup mulut baik mengenai asal muasal dan keberadaan pistol tersebut.
ADVERTISEMENT
Empat WN Meksiko itu adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) dan satu DPO atas nama Sicairos Valdes Roberto (27).
"Sampai saat ini masih belum diketahui (keberadaan pistol) dan masih diselidiki, (hal ini lantaran) sampai saat ini para pelaku tidak jujur, tidak kooperatif. Jadi (para pelaku) masih tertutup," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Polres Badung, Selasa (30/1).
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, polisi menyimpulkan ada tiga dari empat pelaku menggunakan pistol saat merampok wisatawan asal Turki itu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru aktif, empat buah selongsong peluru, dan 4 empat proyektil peluru.
WN Turki berinisial TM (30) menjadi korban penembakan saat berada di sebuah vila wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.30 dini hari tadi. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Bali, barang bukti peluru tersebut merupakan peluru kaliber 7,65 x 17 milimeter buatan PT Pindad. Polisi menduga peluru itu hasil tembakan senjata api pabrikan laras pendek.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi menyebut tiga proyektil dan dua selongsong berukuran 7,62 kaliber diamankan di lokasi.
"Peluru kaliber 7,65x17mm buatan PT. Pindad. Proyektil atau peluru yang diketemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus.
Diberitakan sebelumnya, Turan Mehmet ditembak saat bersama dengan tiga temannya di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA.
Para pelaku awalnya masuk ke vila lalu membekap dan menodong pistol ke arah satpam. Para pelaku kemudian menembaki Turan Mehet.
Akibatnya, Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
ADVERTISEMENT
Para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (27/1) pukul 07.30 WITA.
Polisi menduga motif awal para pelaku adalah perampokan dan pembunuhan berencana. Para pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp 30 juta dan 4 ribu dolar Amerika Serikat milik Turan Muhammat Ennes (28), adik Turan Mehmet. Uang ditemukan pelaku di ruangan tamu vila.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.