Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
WN Nigeria 'Konsumsi Tembakau Gorila' saat Diciduk Polisi soal Manipulasi Email
7 Mei 2024 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi email perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd dengan kerugian senilai Rp 32 miliar. Ada 5 orang yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Identitas kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I. Para tersangka ditangkap pada 25 April 2024 di kawasan Jakarta. Salah satu tersangka merupakan WN Nigeria, saat diciduk ia tengah mengkonsumsi tembakau gorila.
"Turut diamankan satu warga negara Nigeria atas nama Henry Cidum, 34 tahun, yang sedang menggunakan tembakau gorila," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Selasa (7/5).
Dari tangan WN Nigeria itu, penyidik menemukan ada 5 linting tembakau gorila. Penanganannya kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Bareskrim dan dilimpahkan kepada Imigrasi karena tidak memiliki identitas," jelas Himawan.
Duduk Perkara
Untuk kasus penipuannya sendiri, Himawan menjelaskan, para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia. Para tersangka lantas membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan e-mail palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkap dia.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambung dia.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka CO merupakan otak dari kejahatan ini. Sementara, tersangka lainnya diperintahkan CO untuk membuat perusahaan fiktif itu.
"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," beber Himawan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.