WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial NF dideportasi ke negara asal setelah bikin onar dan melanggar izin tinggal di Bali pada Jumat (21/8).
NF sebelumnya viral di media sosial karena marah-marah dan enggan membayar jasa salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. NF ternyata juga melanggar izin tinggal karena overstay.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) NF telah berakhir pada 7 Juli 2026 atau overstay selama 34 hari.
Ia juga tidak sanggup membayar denda atas keterlambatan izin tinggalnya sebesar Rp 1.000.000 per hari.
"Atas dasar ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, N.F. dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Ia menjelaskan, setelah menjalani pendetensian selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan memenuhi seluruh persyaratan NF dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Oslo, Norwegia.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis," tegas dia.
Ia juga menegaskan, langkah deportasi ini diambil sebagai bentuk menjaga marwah hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya agar tidak mengabaikan masa berlaku izin tinggal mereka.
"Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5 tahun hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius," kata Teguh.
