WN Pakistan Ngaku Kena Tipu Pacar WNI: Diajak Nikah dan Menetap di Bali

7 Agustus 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria WN Pakistan berinsial AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (5/8/2024). Foto: Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
Pria WN Pakistan berinsial AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (5/8/2024). Foto: Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
Pria WN Pakistan berinsial AK (29 tahun) mengaku menjadi korban penipuan dari pacarnya ASW, perempuan WNI. ASW mengajak AK menikah dan menetap di Bali.
ADVERTISEMENT
"Meskipun merasa khawatir dan marah kepada pacarnya karena merasa dibohongi, AK sempat tinggal di Indonesia dengan bantuan keluarga pacarnya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu (7/8).
ASW mengaku diajak AK masuk ke Indonesia secara ilegal, yaitu melalui jalur laut dengan rute Malaysia-Kalimantan. ASW berjanji mengurus visa AK begitu tiba di Indonesia.
ASW meminta uang senilai Rp 37,7 juta untuk biaya perjalanan dan pengurusan visa tersebut.
"Ia berencana menikah dengan ASW dan menghabiskan waktu di Jakarta dan Jember sebelum akhirnya menetap di Bali," katanya.
Mereka tiba di Kalimantan pada 10 Juni 2024 dan ASW ternyata selalu menghindar saat AK bertanya tentang dokumen izin tinggal. ASW justru mengaku jadi korban penipuan dari agen perjalanan beberapa hari kemudian.
Pria WN Pakistan berinsial AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (5/8/2024). Foto: Kemenkumham Bali
ASW bahkan meninggalkan AK saat berwisata di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Dia mengaku dijanjikan oleh pacarnya bahwa izin tinggalnya akan diurus dengan membayar sejumlah uang, namun hingga saat ini izin tersebut tidak pernah ada," katanya.
AK mengaku sudah berusaha mencari ASW ke tempat yang pernah mereka kunjungi selama di Bali. AK tidak pernah berhasil menemukan ASW. Sementara itu, biaya perjalanan AK sudah habis.
AK memutuskan mendatangi Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis, (18/7) lalu. AK meminta bantuan dipulangkan ke kampung halamannya. Namun, Imigrasi memutuskan mendeportasi AK karena masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki dokumen izin tinggal.
AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada pada Senin (5/8) ke kampung halamannya di Lahore. Dasar pendeportasian ini adalah Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT