WN Prancis di Bali Ditikam Usai Kencan dengan Wanita yang Dikenal di Klub Malam

19 Agustus 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Max Sky/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Max Sky/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang turis Prancis bernama Kihli Seli ditikam dengan sebilah pisau oleh WNI bernama Muhammad Ali Hanafiah di Jalan Raya Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7) pukul 04.00 WITA lalu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu berawal saat korban berkenalan dengan wanita berinisial OK di salah satu klub malam di Kabupaten Badung. Korban lalu mengajak OK berhubungan intim dengan syarat diberi sejumlah uang.
Setelah berhubungan intim, OK lalu menghubungi rekannya yang juga pelaku, Ali Hanafiah untuk dijemput di Desa Canggu. Pelaku lalu berangkat mengendarai motor dan mendapati OK dan Kihli sedang berjalan kaki di pinggir Jalan Raya Batu Mejan.
Belum sempat turun dari motornya, Ali dimaki Kihli lantaran tak terima terlalu lama menunggu penjemputan OK.
"Pelaku berkata, "This girl f*cking b*cth same like her mom, mother f*cker your mom," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono meniru ucapan Kihli di Polres Badung, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
Pelaku sempat tersinggung mendengar ucapan korban. Namun saat itu dia ditenangkan OK. Di tengah jalan OK lalu cerita dirinya tidak dibayar usai berhubungan intim. Mendengar hal itu, pelaku memutar laju motornya kembali menuju korban. Saat itulah, pelaku mengambil pisau di dashboard motor lalu menikam Kihli yang sedang berjalan seorang diri.
"Pelaku membacok korban di bagian punggung sebanyak satu kali dan meninggalkan pisau masih menancap di punggung korban kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor sambil membonceng OK," katanya.
Warga setempat yang melihat peristiwa itu lalu melaporkan kasus penganiayaan ini ke kantor polisi. Kihli lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Akibat dari pembacokan tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian punggung belakang dan terpaksa operasi untuk tindakan mengeluarkan pisau tersebut kemudian korban dirawat inap selama tiga hari di rumah sakit," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Ali di indekosnya, Minggu (18/8) kemarin. Atas perbuatannya, Ali dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ali terancam dihukum maksimal lima tahun penjara.