WN Prancis di Bali Dituntut 2 Tahun Bui Atas Kepemilikan 3 Pucuk Senpi dan Sabu

17 Juni 2021 22:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) menjalani sidang virtual.  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) menjalani sidang virtual. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berkebangsaan Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan 3 pucuk senjata api (Senpi).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Henri terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
"Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar 2 tahun penjara," kata Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra, Kamis (17/6).
Dalam surat dakwaan JPU, diketahui Henri ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/3) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram narkotika.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000," kata Jaksa Wira.
Ilustrasi Glock 17. Foto: Shutter Stock
Henri mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Terdakwa berdalih mengunakan sabu supaya pikiran menjadi tenang, lupa dengan permasalah hidup dan menjadi bersemangat serta merasa kreatif.
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 3 pucuk senpi dan amunisi. Dengan rincian, 1 buah tas berwarna hitam di dalamnya berisi 1 buah Senpi Laras Panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1 buah Magazine yang di dalamnya berisi 8 butir Amunisi Kaliber 9x19 mm dan 1 buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ di dalamnya berisi 20 puluh butir amunisi Kaliber 9x19 mm.
ADVERTISEMENT
Kemudian, 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan AUTO 2000 di dalamnya berisi 1 buah Senpi jenis NAA 22LR (Jenis Revolver) yang berisi 1 butir Amunisi Caliber 22 mm, dan 1 buah Senpi jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa Magazine.
"Bahwa tujuan terdakwa menyimpan 3 buah senjata api dan 29 butir amunisi hanya untuk dirawat," kata Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaannya.