WN Prancis Laporkan Panitera Pengganti PN Jakut ke Ombudsman

19 Maret 2018 17:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Halim, pengacara dari WNA Prancis. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Halim, pengacara dari WNA Prancis. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang Warga Negara Prancis berinisial G melaporkan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara berinisial H ke Ombudsman RI. Dia diduga melakukan pemerasan.
ADVERTISEMENT
Pengacara G, Abdul Hamim, mengungkapkan bahwa permintaan uang diduga dilakukan untuk memuluskan proses perceraian di pengadilan yang belum masuk pokok perkara.
“Ini sidang yang ke lima, sidang pertama 12 Februari (2018). Tapi kami tidak dipanggil-panggil lagi. Sedangkan dia meminta uang Rp 1 juta yang sudah kami berikan,” kata Abdul di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Pemberian uang, diungkapkan Abdul, dilakukan di salah satu tempat di Pengadilan di Jakarta Utara. Bahkan menurut Abdul, sudah lebih dari sekali H meminta uang ke pihaknya.
Abdul Halim, pengacara dari WNA Prancis. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Halim, pengacara dari WNA Prancis. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
“Dia sudah beberapa kali meminta uang, dan kita diminta uang lagi untuk tahap ke dua sebesar Rp 10 juta tapi tidak kami berikan,” imbuhnya.
Untuk memperkuat pelaporan, Abdul pun melampirkan barang bukti berupa rekaman suara saat panitera pengganti meminta uang kepada kliennya. “Namun rekamannya samar-samar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan H ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Andy Nurvita. Namun, Abdul menilai, laporan ke Bawas MA tidak mendapat tanggapan serius.
“Makanya kita melaporkan ini ke Ombudsman RI, klien saya sudah menyetujui dan menyerahkan penuh pada saya,” tutur Abdul.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara tempat Ahok menjalani persidangan (Foto: Akbar Ramadhan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara tempat Ahok menjalani persidangan (Foto: Akbar Ramadhan)
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Selain itu, Ninik juga akan berkoordinasi dengan PN Jakut untuk memastikan apakah persidangan tersebut telah terdaftar.
"Selain itu, kita akan memeriksa suara kuasa atas pengacara WNA Prancis tadi,” ujar Ninik.
“Kita akan putuskan di rapat pleno apakah laporan ini akan kita proses atau tidak,” sambungnya.
Terpisah, Wakil Humas PN Jakut Jootje Sampelang mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawainya. “Kita konfirmasi dulu (Panitera Pengganti), itu harus dihentikan, akan saya konfirmasi dulu ya,” pungkasnya melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT