WN Prancis Pengeksploitasi 305 Anak Terancam Hukuman Mati atau Kebiri

9 Juli 2020 19:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman mati. Foto: ArtWithTammy via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. Foto: ArtWithTammy via Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi kembali mengungkap kasus eksploitasi dan kekerasan seksual anak yang dilakukan warga negara asing. Kali ini, seorang WN Prancis bernama Francois Abello Camille atau FAC (60) diamankan setelah kedapatan mengeksploitasi 305 anak jalanan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan pelaku bakal terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, yaitu pasal 81 ayat 5 juncto 76 E UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan ke-2 UU RI Nomor 32 Tahun 2002 dipidana hukuman mati, seumur hidup. Dan paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Penggunaan pasal ini mendapat apresiasi dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Bahkan, Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPA, Nahar, menyebut hukuman terhadap FAC bisa saja ditingkatkan jadi pengebirian.
Kementerian PPPA memberi penghargaan ke Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana. Foto: Polda Metro Jaya
"Kami apresiasi dan pasal yang digunakan adalah pasal maksimal UU no 81 UU 17 tahun 2016 yang bisa diancam hukuman mati dan pemberatan kebiri," ucap Nahar.
ADVERTISEMENT
Kasus eksploitasi 305 anak jalanan oleh FAC sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Dari laptop milik FAC, polisi berhasil menemukan video-video pencabulan yang direkam pelaku dengan kamera tersembunyi.
Selain itu, sejak Desember 2019 hingga Juni 2020, FAC juga berpindah-pindah lokasi di beberapa hotel kawasan Jakarta Barat untuk melancarkan aksinya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebagian besar korban adalah anak-anak jalanan yang dijanjikan akan diorbitkan jadi model. Mereka didandani dan difoto secara telanjang, atau polisi menyebut kasus ini sebagai Child Sex Groomer.
Anak-anak di bawah umur ini diberi iming-iming imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta agar mau dibawa ke kamar hotel untuk difoto telanjang, lalu kemudian disetubuhi.
FAC ditangkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya di Hotel PP Mangga Dua. Saat ditangkap, ia sedang dalam kondisi telanjang. Dalam penangkapan itu juga terdapat 2 anak, yang satu dalam kondisi telanjang dan setengah telanjang.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona