Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
WN Rusia di Bali Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pemerkosaan
1 Mei 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berkebangsaan Rusia berinisial A. Dia diduga terlibat kasus pemerkosaan, penganiayaan, hingga pengerusakan vila di Bali.
ADVERTISEMENT
"Benar bahwa tersangka WN Rusia inisial A ditangkap oleh tim Gabungan Polres dan Polsek Mengwi," kata Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi, Rabu (1/5).
A diduga memperkosa WN Belarusia di sebuah ruang tamu vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/4). Korban trauma sejak itu.
"Benar ada laporan terkait kasus pemerkosaan, penganiayaan, hingga pengerusakan salah satu vila di Canggu Kuta Utara," katanya.
Pada Rabu (24/4), A kemudian melakukan pengerusakan dan pengancaman di sebuah vila di Desa Cemagi, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang bersangkutan juga ditangkap dalam kaitan kasus pengerusakan dan pengancaman pada salah satu vila berlokasi di Cemagi," ujarnya.
A ternyata pura-pura gila saat ditangkap pihak kepolisian pertama kali pada Jumat (26/4). Polisi memutuskan membawa A ke RS Prof IGNG Ngoerah. A dikabarkan kabur dari ruang perawatan saat ditinggal petugas kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk kondisi kejiwaan kami belum dapat menyimpulkan. Namun benar bahwa yang bersangkutan sempat kabur saat observasi kejiwaan di RS Sanglah," katanya.
Polisi berhasil kembali menangkap A di Kawasan Wisata Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada Minggu (28/4). Polisi lalu memboyong A ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara A ditahan di Polres Badung untuk penanganan beberapa kasus yang dilaporkan terhadap tersangka tersebut," katanya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini