WN Rusia di Bali Tolak Bayar Biaya Perawatan RS Rp 33 Juta, Berujung Deportasi

23 November 2024 14:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jarum suntik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jarum suntik. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang WN Rusia berinsial DP (41) dideportasi dari Bali ke kampung halamannya pada Kamis (21/11) lalu. DP dianggap mengganggu ketertiban di Bali.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, DP tak mau membayar tagihan perawatan selama satu bulan sejak 8 Oktober sampai 8 November 2024 di RS Prof IGNG Ngoerah Denpasar sebesar Rp 33 juta.
"Dia menjalani perawatan karena didiagnosis ada gangguan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif yang terkait dengan trauma atau cedera fisik," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Sabtu (23/11).
DP tercatat masuk Bali pada 4 Juli 2023 dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 September 2023.
Dia tinggal sementara di sebuah hotel bintang tiga di kawasan Kuta dan menjelajahi seluruh wilayah Bali. Pada 8 Oktober dia dilarikan ke rumah sakit karena penyakitnya kambuh.
"Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak mau melunasi tagihan perawatan sebesar Rp 33 juta sehingga mengakibatkan tindakan dari pihak imigrasi," katanya.
ADVERTISEMENT
DP akhirnya ditangkap dan dideportasi Imigrasi karena tak membayar tagihan rumah sakit dan overstay selama setahun. DP didaftarkan masuk dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.
Tindakan terhadap DP ini berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yang mengatur bahwa pejabat imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan perundang-undangan.