WN Rusia Didakwa Selundupkan Bayi Orang Utan

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Zhestkov Andrei (tengah) warga negara Rusia pelaku penyelundupan orangutan. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
zoom-in-whitePerbesar
Zhestkov Andrei (tengah) warga negara Rusia pelaku penyelundupan orangutan. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Warga Negara Rusia Andrei Zhestkov (28) didakwa menyelundupkan seekor bayi orang utan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Dakwaan itu dibacakan jaksa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (12/6).

Jaksa AA Made Suarja Teja Buana mendakwa Andrei dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama yakni melanggar larangan menyimpan, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Aturan itu tertulis di Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.

Sementara dakwaan kedua, Andrei mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Aturan tersebut tertulis di Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.

"Berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 22.38 WITA, datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdeteksi berbentuk binatang monyet," kata jaksa saat persidangan.

Bayi orang utan yang diamankan petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa

Melihat itu, petugas bandara kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya. Namun, hal itu ditolak oleh terdakwa sembari menjawab isi koper tersebut ada orang utan.

"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas karantina. Setiba petugas karantina, koper tersebut dibuka dan terdapat kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan di dalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," ucap jaksa.

Andrei langsung diamankan dan diserahkan ke polisi. Andrei mengaku bahwa orang utan itu milik temannya bernama Igor (DPO). Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semua perlengkapan untuk menyelundupkan orang utan itu, mulai obat tidur berupa tablet warna kuning sampai keranjang.

Menyikapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak merasa keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa juga tidak membantah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, yakni Rabu (19/6).