WN Rusia Diduga DPO Kasus Pemerasan di Bali Dideportasi

22 September 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Rusia diduga DPO kasus pemerasan di Polda Bali, Maksim Zhiltsov. Ia dipulangkan ke negaranya karena overstay. Masa izin tinggal Maksim telah habis selama 813 hari.
ADVERTISEMENT
Maksim dideportasi bersama kekasihnya Polina Syrovatskaia yang juga overstay pada Kamis (21/9). Pendeportasian Maksim dan Polina berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka pulang ke negaranya menggunakan maskapai Emirates EK7785 dengan rute Bali-Singapura kemudian Singapura-Dubai dengan Emirates EK-355 dan Dubai-Moscow dengan Emirates EK-129.
"Kedua WNA telah mengakui kesalahannya (karena overstay) dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk pendeportasian, WNA bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan rilis, Kamis (21/9) malam.
Tedy menyatakan, penangkapan Maksim berdasarkan informasi dan target operasi atau TO dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Tedy tidak mengungkap kapan Maksim ditemukan namun dia ditangkap bersama Polina di sebuah vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
ADVERTISEMENT
"Maksim Zhiltsov merupakan TO dari pihak BAIS dan BIN dikarenakan yang bersangkutan diduga membahayakan keamanan negara wilayah Bali," katanya.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti di vila berupa 4 buah paspor atas nama Maksim dan Polina serta dua orang lainnya, WN Rusia bernama Egor Mikheev dan Artur Ivaniuk. Sebanyak 8 buah pisau lipat, 1 buah gas air mata, 1 buah ponsel dan laptop.
"Selanjutnya surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas dan surat daftar pencarian orang (DPO) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya.
Maksim Zhiltsov bersama Polina Syrovatskaia saat dideportasi Imigrasi Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
Saat ditanya apakah Maksim DPO kasus pemerasan Polda Bali? Kepala Sub Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Denpasar Elmi menyatakan, Maksin dalam DPO Polda Bali adalah orang yang berbeda dengan yang dideportasi.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya koodinasi dengan Kasi Inteldak, itu orang yang berbeda," katanya.
Pernyataan Imigrasi berbeda dengan Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memastikan Maksim yang ditangkap Imigrasi ialah DPO kasus pemerasan.
"DPO atas nama Maksim Zhiltsov belum ditemukan oleh Ditreskrimum tetapi sudah ditemukan oleh kolaborasi antara Imigrasi BIN dan BAIS seperti dalam siaran pers dari Imigrasi tersebut," kata Jansen, Jumat (22/9).
Jansen belum memberikan tanggapan lebih lanjut pendeportasian Maksim. Maksim diduga memeras WN Rusia bersama 2 WN Rusia lainnya pada tahun 2020 lalu. Dalam kasus ini, 1 WN Rusia yang berhasil ditangkap sudah divonis empat tahun.
"Dalam kasus pemerasan tersebut dilakukan oleh 3 orang termasuk OA WN Rusia atas nama Maksim Zhiltsov dalam tahap pencarian, sehingga akhirnya Direskrimum mengeluarkan DPO," katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, pihak penyidik sulit meneruskan kasus pemerasan ini karena korban juga sudah kembali ke negaranya.
"Hambatan Ditreskrimum dalam memeriksa tersangka yang lain atau DPO terkait dengan kasus pemerasan tersebut adalah korban dan saksi sudah kembali ke negaranya," katanya.
Polda Bali juga sempat menerima DPO atas nama Maksim Zhiltsov dari interpol namun datanya belum lengkap.
"Pada saat tersebut ada juga DPO dari interpol An. Maksim Zhiltsov untuk DPO yang pernah diterbitkan saat itu kita tidak mendapatkan data ril dari pada target DPO," kata.