Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
WN Rusia Ditangkap Imigrasi karena Buka Salon Kecantikan Ilegal di Bali
14 Februari 2025 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Seorang perempuan berkebangsaan Rusia berinisial NK (48) ditangkap Imigrasi lantaran nekat membuka salon kecantikan ilegal di Bali. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm1mgqrrcdzgq757tz6a19k9.jpg)
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berkebangsaan Rusia berinisial NK (48), ditangkap Imigrasi karena nekat membuka salon kecantikan secara ilegal di Bali.
ADVERTISEMENT
NK ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/2). NK saat itu hendak terbang ke Singapura.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA Rusia berinisial NK atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai Winarko, Jumat (14/2)
Kasus ini terungkap berkat hasil patroli Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas menemukan NK mempromosikan kegiatan usaha salon kecantikan diduga ilegal di media sosial.
Petugas melacak keberadaan NK dan menemukannya di Bandara Ngurah Rai. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan NK dalam menjalankan bisnis ilegalnya di Bali.
Dalam catatan Imigrasi, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, mengunakan visa on arrival (VoA) pada 7 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Winarko menegaskan, kepemilikan dokumen izin tinggal dari VoA dapat dimanfaatkan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.
"Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VoA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku," kata dia.
Saat ini, NK telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sembari menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.