Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
WN Rusia yang Keluyuran di Pantai Canggu Bali saat Positif COVID-19 Dideportasi
21 Juli 2021 23:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi WN Rusia bernama Anzhelika Naumenok (33) dari Indonesia. Hal ini karena ia keluyuran di Pantai Canggu saat mengidap COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan Anzhelika juga dicekal masuk Indonesia selama 6 bulan.
"Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia," kata dia dalam rilisnya, Rabu (21/7).
Jamaruli menuturkan, bule perempuan tersebut dinyatakan positif COVID-19 pada Minggu (4/7). Ia menjalani tes COVID-19 untuk kembali ke negaranya di RS UNUD Jimbaran.
Ia kesal karena tak bisa pulang dengan mengidap penyakit tersebut sehingga menolak untuk isolasi. Ia sengaja keluyuran tanpa masker di Bali.
"Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia akhirnya dijemput paksa Satgas COVID-19 di sebuah vila tempat ia menginap. Ia dipaksa menjalani isolasi di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri.
"Sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Yang bersangkutan masuk Indonesia pada Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021," kata dia.
Bule perempuan tersebut dinyatakan negatif corona pada dan dideportasi pada hari ini.
Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Citilink QG-691 Pukul 14.40 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pukul 21.05 WIB dia terbang menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines.
ADVERTISEMENT
Ia dideportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal ini karena ia melanggar pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.