WN Singapura Dipenjara Usai Beri 2 WNI Kartu Identitas Palsu untuk Izin Kerja

14 September 2023 19:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Singapura. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Singapura. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang WN Singapura berusia 48 tahun dijatuhi hukuman penjara usai memberi kartu identitas palsu untuk 2 Warga Negara Indonesia (WNI) supaya mereka bisa bekerja di negara itu.
ADVERTISEMENT
Kedua WNI masing-masing merogoh kocek minimal SGD 200 (Rp 2,2 juta) untuk Identity Card (IC) palsu — yang mencantumkan identitas orang lain.
Dikutip dari Channel News Asia, seorang WN Singapura bernama Mohamad Norrahhi Noman, didakwa atas dua tuduhan. Tuduhan itu yakni pemberian IC palsu kepada warga negara asing dan kepemilikan IC palsu.
Atas pelanggaran tersebut, Norrahhi pada Kamis (14/9) dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh pengadilan.
"IC palsu ini adalah kartu yang dilaminasi yang dimaksudkan sebagai kartu identitas dan dimaksudkan untuk digunakan untuk tujuan identifikasi ketika diminta oleh majikannya," kata Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dalam siaran pers.
Lebih lanjut, Norrahhi diketahui telah memberikan IC palsu kepada dua WNI bernama Onky Febrian (28 tahun) dan Asrul Muzahar (23 tahun) dalam periode yang berbeda.
ADVERTISEMENT
WNI pertama yang diberi IC palsu adalah Onky. Dia tiba di Singapura pada 31 Oktober 2022 dan tinggal bersama Norrahhi di kediamannya di Boon Lay Drive. Tidak disebutkan bagaimana keduanya mengenal satu sama lain.
Norrahhi kemudian menawarkan Onky sebuah IC palsu agar diizinkan bekerja di Singapura selayaknya warga lokal — dengan syarat tidak boleh memberi tahu siapa pun bahwa dirinya adalah WNI.
Onky memberi Norrahhi uang sebesar SGD 550 (Rp 6,2 juta) sebagai biaya untuk bantuan memperoleh pekerjaan dan pemberian IC palsu dengan identitas berbeda.
Norrahhi memerintahkan Onky kembali ke Indonesia pada 15 November 2022, usai berhasil bekerja selama 14 hari di Singapura tanpa ketahuan telah memalsukan identitasnya.
Imigrasi Singapura. Foto: Shutterstock
Pada November 2022, Onky kembali berkenalan dengan pria WNI kedua bernama Asrul Muzahar (23 tahun). Asrul juga tertarik untuk mencari pekerjaan di Singapura — meski dengan risiko memalsukan identitasnya.
ADVERTISEMENT
Onky kembali ke Singapura pada 8 Januari 2023 dan berkenalan dengan Asrul. Keduanya pun pergi ke rumah Norrahhi dan membayar lagi sebesar SGD 200 (Rp 2,2 juta) untuk IC dengan identitas berbeda.
"Norrahhi mengingatkan mereka untuk menghafal rincian yang tercantum dalam dokumen identitas tersebut dan tidak mengungkapkan kepada siapa pun bahwa mereka adalah orang Indonesia," kata ICA.
Tampaknya upaya mengelabui imigrasi itu berhasil di awal — Onky dan Asrul mulai bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah mal keesokan harinya.
Namun, beberapa hari setelah keduanya bekerja, pada 12 Januari 2023 polisi menemukan kejanggalan di identitas Onky dan Asrul saat melakukan pemeriksaan rutin.
Polisi melihat rincian dokumen IC mereka seperti foto tidak sesuai dengan identitas mereka sesungguhnya."Mereka ditangkap karena memiliki IC Singapura yang dipalsukan dan dirujuk ke ICA," kata pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Selain Norrahhi, Onky dan Asrul pun dinyatakan bersalah. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan penjara pada 20 Januari 2023.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh ICA mengungkapkan identitas Norrahhi sesungguhnya dan dia ditangkap di kediamannya pada 31 Januari 2023.
"ICA memandang serius orang-orang yang memiliki IC palsu dan/atau bersekongkol dengan orang lain untuk memiliki IC palsu ini," tegas otoritas keimigrasian ini.