Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
WN Suriah dan Ukraina yang Punya KTP WNI di Bali Didakwa Lakukan Suap
31 Mei 2023 2:30 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdakwa sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU sekaligus Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (30/5).
Keduanya didakwa dalam berkas terpisah bersama pegawai spa Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud yang berkas perkaranya diproses di Pengadilan Militer Denpasar. Mereka menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana.
Dalam surat dakwaan jaksa kasus ini bermula pada saat Nizar ditolak membuka rekening di Bank Permata pada Agustus 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Penolakan ini lantaran Nizar tidak memenuhi syarat sebagai nasabah. Yakni tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Suriah tercatat sebagai salah satu negara berisiko tinggi.
Nizar memutuskan menemui Nur di sebuah restoran di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Nizar bertanya mengenai cara dan syarat membeli tanah dan properti di Indonesia.
Menurut Nur cukup memiliki KITAP dan uang. Nizar meminta bantuan Nur mencari seseorang yang bisa membantu membuat rekening. Nur menyanggupi permintaan Nizar.
Pada September 2022, Nur menghubungi Patari melalui ponsel dan menemuinya di Asrama TNI membicarakan pembuatan KTP WNA berkebangsaan Indonesia.
"Walaupun Patari Nur Pujud mengetahui jika terdakwa adalah WNA, Patari Nur Pujud menyanggupi mengurus atau membuatkan terdakwa KTP Indonesia," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Patari lalu menghubungi Sudana. Patari, Nur dan Sudana bertemu dengan Sudana membicarakan pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran untuk pembukaan rekening milik Nizar di sebuah restoran di Kota Denpasar.
"Walaupun I Ketut Sudana mengetahui terdakwa adalah WNA tetap menyanggupi untuk mengurus pembuatan KTP dengan syarat harus melakukan cek iris mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar," katanya.
Sudana mematok tarif Rp 17,5 juta untuk identitas palsu Nizar. Sudana melancarkan aksinya dengan mencari nama unsur Indonesia, khas Bali-Jawa.
Sudana juga belajar membuat tanda tangan untuk identitas palsu Nizar. Nama palsu yang dipilih Sudana diserahkan ke Nizar melalui Patari dan Nur.
Nizar memilih nama Agung Nizar Santoso dengan tanggal lahir 9 Mei 1990, pendidikan belum tamat SD, nama ibu adalah Qamar zuhaili dan ayah Nazar Mustafa.
ADVERTISEMENT
Nizar selanjutnya melakukan cek iris mata di Dukcapil Kota Denpasar ditemani oleh Patari dan Nur. Proses pembuatan KTP gagal lantaran hasil iris mata Nizar tidak tercatat di Dukcapil Kota Denpasar.
Sudana meminta bantuan Sunaryo mengurus pembuatan identitas palsu agar Nizar tercatat sebagai warganya di Dusun Sekar Kangin. Sudana janji memberi imbalan.
"Walaupun I Wayan Sunaryo mengetahui bahwa WNA bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar bersedia mengurus pembuatan KK, KTP dan akta kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso," lanjut Jaksa.
Sunaryo mengisi data kependudukan palsu atas nama Agung Nizar Santoso dengan menumpang KK atas nama I Ketut Sutayer. Alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kota Denpasar, Bali. Rumah tersebut ternyata merupakan lahan kosong bekas indekos.
ADVERTISEMENT
Sunaryo menggunakan identitas itu mengisi formulir biodata keluarga, formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan, biodata penduduk di wilayah NKRI dan WNI di luar wilayah NKRI.
Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI, surat pernyataan tanggung jawab, surat pernyataan tanggung jawab kebenaran data, surat keterangan pengganti tanda identitas dan surat pengantar dari kepala dusun yang diketahui perbekel Desa Sidakarya.
Sunaryo selanjutnya mengunggah data palsu itu ke Taring Dukcapil Kota Denpasar.
Pada Kamis (15/9/2022), Sunaryo mengirim foto kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso kepada Sudana melalui WhatsApp. Sudana lalu mengabari Patari untuk melakukan perekaman KTP WNI di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
Nizar melakukan perekaman data pada Jumat, (16/9/2022). KTP WNI Nizar terbit pada Senin, (19/9/2022).
ADVERTISEMENT
Sudana lalu memproses pemindahan KK dan Akte Kelahiran Nizar di Kantor Dukcapil Kota Denpasar. Sudana menyerahkan identitas itu kepada Nizar di Kantor Dukcapil Kota Denpasar pada Selasa, (20/9/2022).
Dalam kasus ini, total jumlah uang yang digelontorkan Nizar kepada Patari untuk mendapatkan identitas palsu mencapai Rp 15,5 juta. Patari menyerahkan Rp 10,5 juta ke Sudana dan Rp 1 juta ke Sunaryo.
Pada Oktober 2022, Nur kembali mengenalkan WN Ukraina Krynin Rodion (39) kepada jaringannya untuk kembali membuat identitas palsu. Rodion ingin membuka usaha di Indonesia.
Nur mematok tarif Rp 31 juta untuk pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran Rodion dengan nama Alexandre Nur Rudi pada akhir November 2022.
Dalam kasus ini, Patari menerima uang Rp 16 juta dan Nur Rp 15 juta lalu membagi-bagikan kepada terdakwa lain. Sudana memperoleh Rp 10 juta, Nur Rp 8,5 juta dan Sunaryo Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
JPU menjerat Nazir, Rodion, Nur, Sudana dan Sunaryo dengan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.