Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
WN Suriah di Bali Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap e-KTP
9 Agustus 2023 20:42 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
WN Suriah Mohammad Nizar Zghaib (32) divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Rabu (9/8). Sedangkan dan WN Ukraina Krynin Rodion (39) divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Kedunya juga sama-sama dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan (berkas terpisah). Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso 2 tahun penjara," kata Hakim Agus.
Hakim menilai kedua WNA itu terbukti menyuap aparat negara demi mendapatkan identitas palsu berkebangsaan Indonesia. Adapun identitas tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Keduanya bersama pegawai spa Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) menyuap Sunaryo dan Sudana.
Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nur dan Sunaryo, sementara itu Sudana 1 tahun, Rabu (26/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus
Dalam surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada saat Nizar ditolak membuka rekening di Bank Permata pada Agustus 2022.
Penolakan ini lantaran Nizar tidak memenuhi syarat sebagai nasabah. Yakni tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Syria tercatat sebagai salah satu negara berisiko tinggi.
Nizar memutuskan menemui Nur di sebuah restoran di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Nizar bertanya mengenai cara dan syarat membeli tanah dan properti di Indonesia.
Menurut Nur memiliki KITAP dan uang. Nizar meminta bantuan Nur mencari seseorang yang bisa membantu membuat rekening. Nur menyanggupi permintaan Nizar.
Pada September 2022, Nur menghubungi Patari melalui ponsel untuk membuat KTP WNI bagi WNA. Nur dan Patari sepakat bertemu di rumah Patari di Asrama TNI membicarakan hal ini.
ADVERTISEMENT
"Walaupun Patari Nur Pujud mengetahui jika terdakwa adalah WNA menyanggupi mengurus atau membuatkan terdakwa KTP Indonesia," kata JPU.
Patari lalu menghubungi Sudana. Patari dan Nur sepakat bertemu dengan Sudana di sebuah restoran membicarakan pembuatan KTP KK dan Akte Kelahiran untuk pembukaan rekening milik Nizar di Kota Denpasar.
"Walaupun I Ketut Sudana mengetahui terdakwa adalah WNA tetap menyanggupi untuk mengurus pembuatan KTP dengan syarat harus melakukan cek iris mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar" katanya.
Sudana mematok tarif Rp 17,5 juta untuk identitas palsu Nizar. Sudana lalu mencari nama unsur Indonesia, khas Bali-Jawa dan belajar membuat tanda tangan untuk identitas palsu. Nama palsu yang dipilih Sudana diserahkan ke Nizar melalui Patari dan Nur.
ADVERTISEMENT
Nizar memilih nama Agung Nizar Santoso dengan tanggal lahir 9 Mei 1990, pendidikan belum tamat SD, nama ibu adalah Qamar zuhaili dan ayah Nazar Mustafa.
Nizar selanjutnya melakukan cek iris di Dukcapil Kota Denpasar ditemani oleh Patari dan Nur. Proses pembuatan KTP gagal lantaran hasik iris mata Nizar tidak tercatat di Dukcapil Kota Denpasar.
Sudana meminta bantuan Sunaryo mengurus pembuatan identitas palsu agar Nizar tercatat sebagai warganya di Dusun Sekar Kangin.
"Walaupun I Wayan Sunaryo mengetahui bahwa WNA bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar bersedia mengurus pembuatan KK, KTP dan akta kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso," lanjut JPU.
Sunaryo mengisi data kependudukan palsu atas nama Agung Nizar Santoso dengan menumpang KK atas nama I Ketut Sutayer. Alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kota Denpasar, Bali. Rumah tersebut merupakan lahan kosong bekas indekos.
ADVERTISEMENT
Sunaryo menggunakan itu mengisi formulir biodata keluarga, formulir pendaftaran peristiwa kependudukan, surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan, biodata penduduk di wilayah NKRI dan WNI di luar wilayah NKRI.
Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI, surat pernyataan tanggung jawab, surat pernyataan tanggung jawab kebenaran data, surat keterangan pengganti tanda identitas dan surat pengantar dari kepala dusun yang diketahui perbekel Desa Sidakarya.
Sunaryo selanjutnya mengunggah data palsu itu ke Taring Dukcapil Kota Denpasar.
Pada Kamis (15/9/2022), Sunaryo mengirim foto kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso kepada Sudana melalui Whatsaap. Sudana lalu mengabari Patari untuk perekaman KTP WNI di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.
Nizar melakukan perekaman data pada Jumat (16/9/2022). KTP WNI Nizar terbit pada Senin (19/9/2022).
ADVERTISEMENT
Sudana lalu memproses pemindahan KK dan akte kelahiran Nizar di Kantor Dukcapil Kota Denpasar. Sudana menyerakan identitas itu kepada Nizar di Kantor Dukcapil Kota Denpasar, (20/9/2022).
Dalam kasus ini, total jumlah uang yang digelontorkan Nizar kepada Patari untuk mendapatkan identitas palsu mencapai Rp 15,5 juta. Patari menyerahkan Rp 10,5 juta ke Sudana dan Rp 1 juta ke Sunaryo.
Pada Oktober 2022, Nur kembali mengenalkan WN Ukraina Krynin Rodion (39) kepada jaringannya untuk kembali membuat identitas palsu. Rodion ingin membuka usaha.
Nur mematok tarif Rp 31 juta untuk pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran Rodion dengan nama Alexandre Nur Rudi pada akhir November 2022.
Dalam kasus ini, Patari menerima uang Rp 16 juta dan Nur Rp 15 juta lalu membagi-bagikan kepada terdakwa lain. Sudana memperoleh Rp 10 juta, Nur Rp 8,5 juta dan Sunaryo Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Nazir dan Rodion terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP KUHP.