WN Suriah Ditahan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta Akibat Pakai Paspor Palsu

28 November 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor UEA. Foto: Alii Sher/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor UEA. Foto: Alii Sher/Shutterstock
ADVERTISEMENT
GSA (60), seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah ditahan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta. Ia ditahan usai kedapatan memalsukan dokumen paspor.
ADVERTISEMENT
GSA sudah beberapa hari berada di Indonesia sejak kedatangannya dari negara asalnya. Ia kemudian berencana pergi menuju Jerman untuk menemui sang anak yang telah menjadi pengungsi selama 9 tahun di sana.
Saat keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, ia kedapatan menggunakan paspor negara Uni Emirat Arab (UEA) yang ternyata palsu.
"Dia hendak ke Jerman, di mana lebih dulu transit di Belanda, karena dirasa kalau pakai paspor Suriah ini akan sulit, maka dia menggunakan paspor UEA dengan bantuan atau jasa agen," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Senin, (28/11).
Setelah mendapatkan paspor UEA palsu itu, GSA berencana melakukan penerbangan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline dengan nomor penerbangan KL810 dari Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Saat di Indonesia, tepatnya Bandara Soetta Tangerang, kami cek dan ternyata paspor yang digunakan palsu," ujarnya.
Konferensi pers Kantor Imigrasi Soekarno Hatta terkait pemalsuan paspor oleh WNA, Senin (28/11). Foto: Dok. Istimewa
Pengecekan itu dilakukan sebanyak dua kali, mulai dari nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda. Serta hasil uji forensik menggunakan alat VSC 80i.
"Temuan paspor palsu ini, diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi. Di antaranya, security feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa," ujarnya.
"Terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatanya, GSA dijerat dengan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.