WN Ukraina Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Divonis Penjara Seumur Hidup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
WN Ukraina Roman Nazarenko (42) menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (18/9/2025). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WN Ukraina Roman Nazarenko (42) menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (18/9/2025). Foto: Denita br Matondang/kumparan

WN Ukraina Roman Nazarenko (42 tahun) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (18/9).

Majelis hakim diketuai diketuai Eni Martiningrum menilai Roman terbukti terlibat dalam kasus laboratorium dan pabrik narkoba di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Roman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam memproduksi narkotika jenis mephedron dan ganja di vila tersebut.

Hai ini sesuai Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa berupa penjara seumur hidup," kata hakim Martiningrum saat membacakan pokok putusan.

Dalam uraian putusannya, hakim menyatakan Roman berperan aktif dalam kegiatan produksi narkoba. Dia mencari tempat, bahan, dan mengontrol proses produksi yang dijalankan Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32).

Beberapa pertimbangan hakim menghukum Roman penjara seumur hidup, yakni hal yang memberatkan perbuatannya merusak generasi bangsa, melarikan diri ke Thailand, dan memproduksi narkoba dalam skala besar.

Hal yang meringankan, tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Merespons putusan ini, Roman bersama penasihat hukumnya masih bimbang apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Rico Ardika Panjaitan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Roman dipenjara seumur hidup.