WN Ukraina yang Punya KTP WNI Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock

WN Ukraina, Rodion Krynin, yang memiliki KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Krynin dituding memalsukan dokumen untuk membuat KTP palsu.

"Subdit IV Direskrimum Polda Bali telah menangkap tersangka WN Ukraina, Rodion Krynin, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi, Selasa (14/3).

kumparan post embed

Krynin yang sebelumnya ditahan di ruang detensi Imigrasi Bali kini sudah dipindah ke rutan Polda Bali. Ia dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu.

"Hukumannya [maksimal] 6 tahun [penjara]," lanjut Satake.

WN Ukraina punya KK dan KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Sementara itu, polisi belum menetapkan WN Suriah, Muhammad Zghaib Nasir, sebagai tersangka di kasus yang sama. Nasir memegang KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso.

"WN Suriah [belum ditetapkan sebagai tersangka karena] masih berkoordinasi dengan bank dan imigrasi terkait barang bukti," jelas Satake.

Dalam kasus ini, Nasir membayar Rp 8 juta kepada warga bernama Wayan untuk mendapatkan KTP serta KK. KTP ini ia buat agar bisa berinvestasi di indekos dan restoran yang ada di Legian, Kabupaten Badung.

Sedangkan Krynin membayar Rp 31 juta kepada seseorang bernama Puji. Krynin berada di Indonesia demi menghindari perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berlangsung.

Atas kasus ini, Pemkot Denpasar juga telah memecat seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara bernama Ketut Sudana. Ketut diduga jadi otak pemalsuan KTP di tingkat Disdukcapil Kota Denpasar.