Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
WNA Aniaya WNI di Bali: Mantan Pacar, Diancam Dibunuh, dan Peras Rp 200 Juta
29 Agustus 2021 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang WNA asal Nigeria berinisial KCY diduga menganiaya WNI inisial BMS (39). KCY diduga mengancam dan menguras uang di rekening BMS.
ADVERTISEMENT
Kanit reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwanta mengatakan, KCY adalah mantan pacar BMS. Dugaan penganiayaan ini bermula saat KCY menghubungi BMS untuk berkunjung ke indekosnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (27/8), sekitar pukul 13.06 WITA.
"Pelaku mengatakan ada yang dia ingin bicarakan dengan korban, dan kemudian korban pergi ke tempat tersebut," kata dia dalam keterangan rilisnya, Minggu (29/8).
KCY lalu mengambil tas BMS yang berisi dompet. Di dalam dompet terdapat kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Kemudian korban meminta uang kepada korban sebesar Rp 200 juta dan apabila korban tidak memberikannya, dia mengancam akan membunuh korban di Ubud (Kabupaten Gianyar)," kata dia.
KCY lalu membawa MBS mengendarai mobil ke Ubud. Di sebuah kawasan ATM, KCY menguras duit BMS. Setelah menguras duit BMS mobil yang mereka kendarai mogok. BMS memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur dari KCY.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu korban ada kesempatan untuk kabur dan diselamatkan oleh warga yang kebetulan ada di tempat tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk ditindaklanjuti serta menuntut pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
MBS melaporkan KCY dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. KCY diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.