Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
WNA Arab Saudi yang Siram Air Keras ke Istri di Cianjur Jalani Rekonstruksi
3 Desember 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersangka AL (48), Warga Negara Asing (WNA ) asal Riyadh, Arab Saudi menjalani rekontruksi tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan istri sirinya, Sarah (21), tewas.
ADVERTISEMENT
Reka ulang digelar secara tutup di aula Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (3/12). Dihadiri jaksa dan kuasa hukum serta penerjemah bahasa dari tersangka.
Dalam reka ulang itu, tersangka AL (48) memperagakan sebanyak 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras secara online hingga menganiaya korban dengan menyiramkan air keras.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada beberapa fakta yang ditemukan dalam reka adegan tersebut.
Sebelumnya, diduga tersangka meminumkan air keras kepada korban. Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi, kemungkinan terminum akibat siraman air keras pada saat kejadian.
Posisi korban saat disiram dengan air keras berada di bawah dengan posisi terikat, sementara tersangka di posisi berdiri. Terungkap juga korban sempat melawan. Namun upayanya tak maksimal, karena tangan dalam kondisi terikat.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban," ungkap Doni kepada kumparan.
"Secara lengkap tadi mulai korban yang sedang tidur lalu diseret diikat dan akhirnya disiram, kita juga dapat keterangan perencanaan pembelian air keras sudah satu bulan dilakukan tersangka," imbuhnya.
Hasil forensik mengenai kerusakan di dalam tubuh korban juga diperkirakan akan didapat dalam waktu dekat.
Sementara untuk motif, diketahui dari pelaku bahwa ia merasa sakit hati.
"Untuk motif masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan," terangnya.
Tersangka AL kini terancam hukuman mati atau mendekam di balik jeruji besi seumur hidup. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 354, dan 358 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati," tandasnya.