WNA Berkewarganegaraan Ganda Ditangkap Bawa Kokain di Bandara Ngurah Rai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
JFD, WNA berkewarganegaraan ganda, ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa kokain.  Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
JFD, WNA berkewarganegaraan ganda, ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa kokain. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai menciduk seorang warga negara asing (WNA) yang punya paspor ganda ketika hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (24/9). WNA tersebut berinisial JFD, serta mempunyai paspor Irlandia dan Afrika Selatan.

Dia diciduk karena kedapatan membawa narkotika jenis kokain seberat 0,2 gram yang disembunyikan di dalam paspornya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkap kasus bermula saat JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di tempat pemeriksaan imigrasi area kedatangan internasional.

Petugas imigrasi yang bertugas lantas datang untuk memberikan bantuan. Namun, saat memeriksa dokumen perjalanan milik JFD, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam paspor tersebut.

"Petugas menemukan barang mencurigakan yang terindikasi terlarang di dalam paspor milik JFD. Temuan ini langsung diteruskan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai," ungkap Novyandri dalam keterangannya, Jumat (25/9).

JFD, WNA berkewarganegaraan ganda, ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa kokain. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Bea Cukai Ngurah Rai lantas memeriksa penemuan tersebut, yakni dengan cara memeriksa barang bawaan dan tes urine. Hasilnya, barang tersebut positif narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif menggunakan kokain tersebut.

Kejanggalan lain terungkap dari pemeriksaan dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut memiliki paspor ganda dari dua kewarganegaraan berbeda.

Berdasarkan data imigrasi, JFD tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor kebangsaan Irlandia.

"Dia menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas visa on arrival. Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, dia menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan," ungkap Novyandri.

Dari temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD dan melimpahkan WNA tersebut beserta barang buktinya kepada Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum," pungkasnya.