Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
WNA Bermasalah Dideportasi dari Indonesia, Tiket Pulangnya Siapa yang Tanggung?
31 Mei 2023 5:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, dari mana biayanya? Apakah Indonesia harus mengeluarkan uang untuk memulangkan mereka?
Terkait hal ini Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan biaya kepulangan WNA yang bermasalah tidak ditanggung Indonesia. Menurutnya ada tiga pihak yang bisa membiaya kepulangan WNA itu.
Pertama ialah WNA itu sendiri. Jika tidak bisa maka yang harus menanggung biayanya adalah pihak penjamin atau sponsor yang mendatangkan WNA itu ke Indonesia.
"Yang ketiga kita kontak kedutaan besarnya yang ada di Indonesia untuk membiayai, bila tidak ada biaya maka kita akan taruh di Rumah Detensi Imigrasi untuk pengurusan lebih lanjut," tutur Silmy dari keterangannya dikutip Rabu (31/5).
Namun, Silmy mengungkapkan mengandalkan kedutaan besar tidak selalu berjalan lancar. Sebab kadang ada kedutaan yang tidak mengakui WNA tersebut.
ADVERTISEMENT
"ini ada catatan kadang negara daripada si deteni tersebut tidak mengakui bahwa deteni tersebut warga negaranya. Ini akan menjadi satu pekerjaan rumah tersendiri Karena airlines tidak dapat memberikan izin passenger-nya atau penumpangnya tanpa paspor," jelas Silmy.
Maka itu Indonesia saat ini menerapkan aturan wajib visa bagi WNA yang berkunjung. Hal ini untuk memudahkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Makanya kami melakukan upaya untuk mewajibkan visa bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia," jelas Silmy.
"Tidak lagi rezim bebas visa karena PR yang ditimbulkan oleh WNA itu cukup banyak sehingga kita bisa menangkal mereka masuk atau tidak kita berikan visanya," tambahnya.