WNA China yang Bunuh dan Makan Penyu Sisik di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Bui

Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah diduga melakukan perburuan liar satwa dilindungi, penyu sisik, di kawasan perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Aksi Wei Shang menjadi sorotan publik setelah video perburuan spearfishing viral di media sosial.
Wei Shang ditangkap oleh petugas keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Ia kemudian diterbangkan dan tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, pada Rabu (16/9) pagi.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Galih Dwi Prawita, mengungkapkan pelaku awalnya berencana terbang dari Makassar menuju Bali, sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
Namun, setelah video aksinya memicu kecaman publik di media sosial, Wei Shang secara mendadak mengubah rute penerbangannya.
"Kita berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bali juga Makassar. Nah, terbukti dari Makassar ia mengganti arah keberangkatan ke Kuala Lumpur," kata Galih kepada wartawan di Sorong, Kamis (17/9).
Upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan setelah Imigrasi Makassar mengamankan pelaku dan berkoordinasi langsung dengan Imigrasi Sorong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kepada pihak Imigrasi Sorong. Laporan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan informasi dari patroli masyarakat adat Daerah Perlindungan Laut (DPL) Meos Mansar.
Dalam laporan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti awal, meliputi foto dan video dokumentasi aktivitas spearfishing, dokumentasi satwa yang diduga diburu dan telah mati di kawasan Piaynemo, Raja Ampat, video yang memperlihatkan penyu sisik sedang dimasak dan dikonsumsi, serta identitas dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Kendati demikian, keterkaitan langsung Wei Shang dengan perburuan liar tersebut masih terus didalami melalui rangkaian pemeriksaan keimigrasian dan penyelidikan kepolisian.
Secara terpisah, jajaran Polda Papua Barat Daya kini menyiapkan langkah hukum pidana.
Pemeriksaan terhadap Wei Shang akan dilakukan segera setelah proses keimigrasian selesai ditangani.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, menegaskan penyidik telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti.
"Setelah nanti di Polda, kami akan mempelajari dulu alat bukti dan barang bukti, termasuk hasil dari pemeriksaan imigrasi, baru kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Erwin.
"Kita sudah olah TKP, termasuk dasar laut. Ini terkait hewan yang dilindungi, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kalau memang terbukti, ya kita akan proses," tegasnya.
Penyelidikan dan olah TKP ini menjadi krusial untuk memastikan kronologi sebenarnya serta membuktikan keterlibatan Wei Shang dalam video yang beredar.
Kasus ini menjadi sorotan bagi efektivitas pengawasan aktivitas wisatawan asing di kawasan konservasi Raja Ampat. Sebab, penyu sisik merupakan satwa langka terancam punah.
