Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
WNA di Bali Mulai Patuhi Protokol Kesehatan Usai Ada Ancaman Deportasi
21 Juli 2021 22:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Satpol PP Bali menindak 56 WNA selama penerapan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli. Mereka kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
ADVERTISEMENT
"Selama PPKM Darurat dari tanggal 3-19 Juli 2021 tim gabungan menyidak pelanggar warga negara asing yang tidak menggunakan masker sebanyak 56 orang," kata Kasatpol PP Bali I Nyoman Dewa Darmadi, Rabu (21/7).
Para WNA ini akhirnya diberikan sanksi berupa denda Rp 1 juta terhadap 50 orang dan ancaman deportasi terhadap 6 orang.
WNA tersebut diberikan sanksi sesuai Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Sebanyak 6 orang WNA direkomendasikan ke kantor imigrasi untuk dideportasi. Sebanyak 50 orang WNA didenda sanksi administrasi sebesar @ Rp 1 juta," kata dia.
Darmadi mengaku ancaman deportasi berpengaruh terhadap kepatuhan WNA menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sebelum ada ancaman denda dan deportasi, WNA kerap abai terhadap tindakan Satpol PP Bali. Bahkan mereka mengejek sehingga membuat petugas kelelahan.
Ia berharap baik WNA atau WNI yang berada di Bali taat pada aturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 di Pulau Dewata.
"Ini cukup memberikan efek jera dan kepatuhan kepada para WNA," kata dia.